Kota Yogyakarta memiliki peraturan daerah tentang izin penyelenggaraan reklame yang baru setelah DPRD dan pemkot menandatangani kesepakatan bersama pengesahan peraturan daerah tersebut, Senin.

“Ada konsekuensi dengan disahkannya peraturan daerah tersebut, yaitu penataan ulang reklame yang sudah ada karena belum memenuhi aturan. Segi keamanan masyarakat pun harus dipenuhi,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.

Ia berharap penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta lebih tertata dengan munculnya peraturan daerah yang baru itu, sekaligus mendukung keberadaan Kota Yogyakarta sebagai kota budaya.

Penetapan peraturan daerah tentang reklame tersebut juga membawa konsekuensi pada berkurangnya jumlah reklame dengan cukup signifikan yaitu mencapai sekitar 50 persen.

Penurunan jumlah reklame tersebut salah satunya disebabkan adanya perubahan jarak minimal pemasangan reklame berukuran besar yaitu minimal 50 meter, sehingga seluruh reklame yang tidak sesuai dengan aturan tersebut perlu ditertibkan.

“Media reklame akan lebih diarahkan pada penggunaan videotron,” lanjutnya.

sumber: antaranews.com

Facebooktwittergoogle_pluspinterestlinkedin
0

Your Cart